Ada beberapa hal yang penting diketahui oleh mereka yang ingin atau sudah bekerja di perusahaan. Namanya Perjanjian Kerja Bersama di Indonesia. Perjanjian ini melindungi posisi pekerja dan menjamin mereka mendapatkan hak-haknya.
Namanya hidup memang terus berjalan, begitu juga di dunia kerja. Mungkin sekali akan menemukan rintangan. Yah, ini sih versi jeleknya, ya. Padahal enggak selalu ke sana. Perjanjian kerja bersama merupakan kesepakatan antara pihak-pihak yang bersangkutan. Biasanya dibutuhkan di perusahaan yang sudah besar. Perjanjian yang saya singkat jadi PKB ini membantu perusahaan dalam hak dan kewajiban masing-masing, termasuk dalam penyelesaian masalah yang terjadi di antara keduanya.
Pentingnya Perjanjian Kerja Bersama
Sobat Susindra sudah bisa menerka ke arah mana, dong, tulisan saya kali ini?
Kalau bicara tentang siapa sih yang butuh PKB ini? Jawabannya tentu saja perusahaan dan pekerja. Karena, dalam kasus-kasus tertentu, perjanjian ini bisa menyiasati kondisi-kondisi tertentu. Karena PKB merupakan aturan yang disepakati oleh perusahaan dan serikat pekerja dalam memenuhi hak dan kewajiban masing-masing, termasuk dalam penyelesaian masalah yang terjadi di antara keduanya.
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) diatur oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003. Tepatnya Pasal 116-135, serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja. Masih ada lagi yaitu Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.16/men/xi/2011 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama, pasal 12-29.
Maksudnya adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh, atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha, yang memuat syarat-syarat kerja, serta hak dan kewajiban kedua belah pihak.
PKB membutuhkan serikat pekerja yang bisa melakukan perundingan PKB harus tercatat di instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Sebuah perusahaan hanya boleh memiliki satu PKB. Namun, jika perusahaan tersebut memiliki cabang, maka PKB induk berlaku di semua cabang dan boleh dibuatkan PKB turunan untuk masing-masing cabang.
Perbedaan Perjanjian Kerja Bersama dan Perjanjian Kerja
Mungkin ada yang mengira perjanjian kerja bersama adalah perjanjian kerja. Keduanya tentu saja sangat berbeda. Perjanjian kerja merupakan perjanjian antara pekerja dengan pemberi kerja, yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Di sini bedanya. Sudah saya jelaskan sebelumnya bahwa perjanjian kerja bersama disusun berdasarkan kesepakatan perusahaan dengan serikat pekerja. Dengan kata lain, PKB adalah komitmen antara perusahaan dan karyawan, sedangkan perjanjian kerja adalah peraturan yang mengikat karyawan di sebuah perusahaan.
Secara umum, PKB mempunyai beberapa poin penting yang harus ada, yaitu:
- Hak dan kewajiban perusahaan;
- Hak dan kewajiban serikat pekerja;
- Jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya PKB;
- Tanda tangan pihak yang membuat PKB.
Selain itu, dapat ditambahkan pula ketentuan mengenai kenaikan upah, waktu kerja, cuti, dan lain sebagainya. PKB dianggap sah dan mengikat para pihak, baik perusahaan maupun pekerja tidak boleh mencantumkan ketentuan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika ditemukan terdapat ketentuan PKB yang bertentangan, maka ketentuan tersebut akan batal demi hukum.
PKB dianggap sah dan mengikat para pihak, baik perusahaan maupun pekerja tidak boleh mencantumkan ketentuan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika ditemukan terdapat ketentuan PKB yang bertentangan, maka ketentuan tersebut akan batal demi hukum.
Setelah perjanjian selesai dibuat, maka penting sekali untuk mendaftarkannya ke instansi yang berwenang, yakni Dinas Ketenagakerjaan. Tahapannya sebagai berikut:
- Mengajukan penyusunan PKB dari serikat pekerja
- Memverifikasi keanggotaan serikat pekerja
- Menentukan siapa saja tim perunding
- Menyusun tata tertib dan aturan perundingan
- Melakukan perundingan PKB
- Mendaftarkan PKB ke Dinas Ketenagakerjaan dengan melampirkan naskah PKB yang sudah diberi materai dan ditandatangan
- Pejabat berwenang dari Dinas Ketenagakerjaan akan menerbitkan surat keputusan pendaftaran PKB
- Mensosialisasikan PKB kepada seluruh karyawan
18 Komentar
Jadi paham tentang serba-serbi perjanjian kerja bersama di Indonesia yang penting diketahui, apalagi ada kontrakhukum com yang lebih gamblang dalam menjelaskan dan mampu membantu yang membutuhkan
BalasHapusNgeri-ngeri sedap dengan kontrak kerja ini nih. Rata-rata perusahaan memberi kontrak yang menguntungkan salah satu pihak yaitu perusahaan itu sendiri.
BalasHapussmoga kontrakhukum.com mampu menjembatani kedua belah pihak terutama saat ada misskom
Awalnya, yang aku tangkap soal Perjanjian Kerja Bersama tuh ya Perjanjian Kerja. Ternyata berbeda ya. Karena pas aku kerja ya cuma seringnya melihat Perjanjian Kerja antara Perusahaan dan Pekerja doang. Hehehehe
BalasHapusNah, ini yang belum banyak dipahami oleh orang ya, Mbak, tentang bedanya perjanjian Kerja Bersama dengan perjanjian Kerja. Namun secara keseluruhan hadirnya PKB ini memang mengikat antara kedua pihak, dan saling memahami apa saja hak dan kewajiban.
BalasHapusbuat semua pekerja, apapun pekerjaannya menurutku semua butuh perjanjian kerja sama gitu sih krn kalo gak kita sendiri yg byk ruginya deh
BalasHapusSaya tadinya mengira bahwa perjanjian kerja bersama ini sama saja dengan perjanjian kerja, ternyata beda ya. Dan bagus banget ya jika memang diterapkan BKP ini jadi semua jelas komitmen antara perusahaan dan karyawan, terkait hak dan juga kewajibannya.
BalasHapusBaru tahu saya kalau perjanjian kerja bersama dan perjanjian kerja itu beda. Saya tahunya cuman penjanjian kerja aja. Itu tuh yang pasal kewajiban pekerja panjaaaaaangggggg banget.
BalasHapusTapi kewajiban yang ngajak kerja, cuman 1/10 nya, hahaha
hak dan kewajiban harus dibahas dan dijlentrehkan secara jelas yah.
BalasHapussupaya tdk terjadi kebingungan di masa mendatang ketika mulai kerja bareng
Nah ini yang tidak boleh dilupakan ya. PKB harus dibuat dengan jelas, jujur, dan adil. Ini akan jadi landasan untuk proses kerjasama kedepannya.
BalasHapusOoo ternyata beda ya PKB dan perjanjian kerja. Aku baru den gar mbak. Mungkin krn udah lama gak kerja kantoran jadi aku gak update. Apapun itu yang bisa melindungi hak pekerja dan juga menguntungkan bagi perusahaan ya aku sih dukung 2 aja. Penting banget nih info ini diasebarkan khususnya kepada mereka yang mungkin akan segera memasuki dunia kerja TFS infonya.
BalasHapusPKB juga jadi penyeimbang kerjasama antara perusahaan, serikat kerja, dan pekerja itu sendiri ya Mbak. Jadi masing-masing punya hak dan kewajiban yang tertuang resmi tertulis, disepakati bersama, dan yang penting mengacu pada UU Ketenagakerjaan yang ditetapkan oleh pemerintah. Sudah kuat sekali ini posisinya PKB.
BalasHapusPerusahaan tempat suamiku kerja juga ada serikat kerja jadi ada PKBnya
BalasHapusSetiap setahun sekali diperbaharui dan emang isinya banyak banget pasalnya
Tapi jadi pelindung, baik untuk pekerja maupun perusahaan
Istilah baru nih buat saya yang tahunya perjanjian kerjasama aja, yaa SPK itu. Kirain sama, ternyata berbeda. Dan ternyata ini udah umum yaa di kalangan serikat-serikat pekerja gitu
BalasHapusJadi inget seorang kerabat jauh yang di-PHK oleh perusahaan tanpa tahu masalahnya
BalasHapusMenurut sang kerabat sih, penyebabnya bos baru gak suka ke dia
Untung sebelum ttd PKB dia baca dengan teliti, sehingga dia bisa lapor dan diperkerjakan kembali.
Sesudah itu dia resign sih, tapi dia membuktikan dulu bahwa dia gak salah
Oh berarti PKB lebih luas ya.
BalasHapusDaku pun mikir ya kayak sama aja. Ternyata memang berbeda.
Jadinya buat pegawai perlu memahami ini juga
Oh iya, aku baru tahu lho tentang ini
BalasHapusPadahal ini info penting buat oara pekerja ya mbak
Perjanjian kerja nggak nya spk dan pkb aja
Perjanjian kerja bersama, ternyata ada yang model begini ya. Selama ini kenalnya ya perjanjian kerja saja, yang mengikat satu individu dengan tempatnya bekerja
BalasHapusSering aku meragukan kekuatan dari sebuah Perjanjian Kerja Bersama di atas kertas. Karena beberapa kali seperti gak punya payung hukum yang kuat. Tapi semoga hak-hak sebagai karyawan dan begitupun sebaliknya, semua dilakukan dengan baik sehingga ga ada masalah hukum.
BalasHapusTerima kasih sudah berkenan meninggalkan jejak di sini. Mohon tidak memasang iklan atau link hidup di sini. :)